Ekonomi moneter merupakan bagian dari ilmu ekonomi
yang mempelajari tentang Sifat, Fungsi, serta pengaruh uang terhadap kegiatan
ekonomi. Kegiatan ekonomi diartikan sebagai suatu kegiatan yang mempengaruhi
tingkat pengangguran, produksi, harga dan hubungan perdagangan atau pembayaran
international
Oleh karena itu ekonomi moneter mempelajari beberapa
hal lain antara lainnya yaitu :
1. Peranan dan fungsi uang
dalam perekonomian
2. Sistem moneter serta
pengaruhnya terhadap jumlah uang dan kredit
3. Struktur dan fungsi bank
sentral
4. Pengaruh uang dan kredit
terhadap kegiatan ekonomi
5. Pembayaran serta sistem
moneter international
Mengapa mempelajari Ekonomi
Moneter?
1. Untuk mengetahui bagaimana mekanisme
penciptaan uang, tingkat bunga, pasar uang, sistem dan kebijaksanaan moneter
serta pembayaran international
2.Untuk menganalisa fenomena moneter yang berkaitan
dengan efek kebijaksanaan moneter terhadap kegiatan ekonomi ( mengatur uang dan
perbankan ) untuk mencapai tujuan pembayaran ekonomi
Pada dasarnya Teori Moneter
adalah teori mengenai pasar uang dengan kata lain teori mengenai permintaan dan
penawaran akan uang, jadi moneter adalah analisa mengenai faktor – faktor yang
mempengaruhi permintaan akan uang ( Demand for money ) dan faktor – faktor yang
mempengaruhi penawaran uang (Suply for money) didalam pasar uang yaitu harga
uang dan tingkat bunga.
Pengertian Uang
Uang adalah suatu yang dapat
dipakai atau diterima untuk melakukan pembayaran baik barang, jasa maupun utang
Kriteria Uang :
Ada
bebarapa kriteria yang diungkapkan oleh Iswardono untuk menggunakan uang,
yaitu:
- Acceptability, sesuatu barang yang dapat menjadi uang adalah diterima secara umum dan diketahui secara umum.
- Stability of Value, mempunyai nilai yang stabil.
- Elasticity of Supply, mempunyai kecukupan dan elastisitas.
- Portability, mudah untuk dibawa.
- Durubility, mempunyai ketahanan dalam waktu yang lama.
- Divisibility, mudah dibagi dan mempunyai pecahan.
- Tidak mudah ditiru
Fungsi Uang :
1. Sebagai alat tukar menukar ( Means of Exchange )
2. Sebagai Satuan pengukur nilai ( Means of Value )
3. Sebagai standar ( ukuran ) pembayaran masa depan
( standar for deferred payment )
4. Sebagai alat menyimpan daya beli atau kekayaan (
Store of value or store of wealth )
Jenis-jenis Uang
Jenis Uang
Menurut Lembaga Yang Mengeluarkannya
Menurut
Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal
dan uang giral. Uang kartal yaitu uang
negara dan uang bank.
Uang negara
adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari plastik yang
memiliki ciri-ciri :
- Dikeluarkan oleh pemerintah
- Dijamin oleh undang undang
- Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
- Ditanda tangani oleh mentri keuangan
Namun,
sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya
dan diganti dengan Uang Bank.
Uang
Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral
berupa uang logam
dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.
- Dikeluarkan oleh Bank Sentral
- Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral
- Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
- Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.
Uang Kartal
A. Uang logam
Uang logam biasanya terbuat
dari emas
atau perak
karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga
emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali
dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan
perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang,
uang logam tidak dinilai dari berat
emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan
pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
Uang logam memiliki tiga macam nilai.
Nilai
Intrinsik yaitu nilai bahan
untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan
untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai
uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang
antara lain :
·
Tahan
lama dan tidak mudah rusak (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
Nilai Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang
untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp.
500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00
dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
Uang kertas adalah uang yang terbuat
dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang
sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank
Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk
lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai
kertas).
Uang kertas mempunyai nilai karena
nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu
nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2(dua) macam uang kertas :
·
Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu
uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah
dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.
Beberapa keuntungan penggunaan alat
tukar (uang) dari kertas di antaranya :
·
Penghematan
terhadap pemakaian logam mulia
·
Ongkos
pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
·
Peredaran
uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga
mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang
·
Mempermudah
pengiriman dalam jumlah besar
Uang Giral
Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya
kebutuhan masyarakat
akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia,
bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang
Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat
digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat
berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.
Uang
giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh
menolak dibayar dengan uang giral.
Terjadinya uang giral
Uang
giral dapat terjadi dengan cara berikut.
- Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku giro bilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan. Cara di atas disebut primary deposit.
- Karena transaksi surat berharga. Uang giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, lalu bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit
- Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar