Halaman

Kamis, 16 Januari 2014

Asuransi Kredit

Asuransi Kredit
Penutupan pertanggungan atas resiko tidak diterimanya pelunasan kredit
dari debitur terhadap kredit yang diberikan oleh bank.

Manfaat Asuransi Kredit
Bank akan lebih terlindungi karena sebagian resiko kredit telah
dialihkan ke ASEI, dan likuiditas bank lebih terjaga.
Bank dapat menurunkan suku bunga kreditnya karena premi
asuransi ASEI lebih rendah dari risk premium bank.
Bank akan memperoleh CAR yang lebih tinggi karena untuk setiap
kredit yang ditanggung ATMR-nya diperhitungkan 50 %, sesuai
dengan SE BI No. 26/ I/BPPP tahun 1993.

Jenis Kredit Yang Dapat Memperoleh Pertanggungan
Kredit Modal Kerja
Kredit modal kerja untuk membiayai produksi dan / atau pemasokan
barang yang diberikan Bank selaku tertanggung diwilayah Indonesia
kepada debitur.
Kredit Modal Kerja Ekspor
Kredit odal Kerja untuk membiayai ekspor dan / atau pemasokan
barang ekspor non migas yang diberikan bank selaku tertanggung di
Wilayah Indonesia.

Resiko yang tertanggung
Kerugian bank selaku tertanggung yang disebabkan oleh tidak
diterimanya pelunasan kredit dari debitur, sepanjang bank melaksanakan
seluruh ketentuan serta kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian asuransi kredit
Besarnya Ganti Rugi
Besarnya ganti rugi ASEI yang dibayarkan oleh ASEI selaku penanggung
adalah 70 % dari kerugian Bank. Kerugian Bank dihitung berdasarkan
posisi Baki Debet pada saat kredit dinyatakan macet, maksimum sebesar
plafon kredit.

Hak Menuntut Ganti Rugi
Bank selaku tertanggung berhak mengajukan tuntutan ganti rugi segera
setelah kredit dinyatakan macet (Kolektibilitas 5). Pengajuan surat
tuntutan ganti rugi kepada ASEI selambat-lambatnya 60 hari sejak
timbulnya hak untuk menuntut ganti rugi.

Pembayaran Ganti Rugi
Asuransi Ekspor Indonesia selaku penanggung akan memberikan
keputusan penyelesaian ganti rugi atas tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh tertanggung selambat – lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
setelah seluruh dokumen diterima secara lengkap.

Pemulihan Kerugian
Dengan dibayarnya ganti rugi dari ASEI kepada bank tidak
menghilangkan kewajiban pembayaran Debitur terhadap Bank. Setiap
pembayaran Debitur dibagi secara proposional antara ASEI dan Bank

sesuai dengan besarnya Share ganti rugi ASEI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar