Kamis, 16 Januari 2014
Ruang Lingkup Manajemen Resiko
A.
PENGERTIAN MANAJEMEN RESIKOManajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur dalam
mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian
aktivitas manusia termasuk: Penilaian resiko, pengembangan strategi untuk
mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan
sumberdaya. Strategi yang dapat diambil antara lain adalah memindahkan risiko
kepada pihak lain, menghindari risiko, mengurangi efek negatif risiko, dan
menampung sebagian atau semua konsekuensi risiko tertentu. Manajemen risiko
tradisional terfokus pada risiko-risiko yang timbul oleh penyebab fisik atau
legal (seperti bencana alam atau kebakaran, kematian, serta tuntutan hukum.
Manajemen risiko keuangan, di sisi lain, terfokus pada risiko yang dapat
dikelola dengan menggunakan instrumen-instrumen keuangan.
Sasaran dari pelaksanaan manajemen risiko adalah untuk mengurangi risiko yang
berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang yang telah dipilih pada tingkat yang
dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman
yang disebabkan oleh lingkungan, teknologi, manusia, organisasi dan politik. Di
sisi lain pelaksanaan risk manajemen melibatkan segala cara yang tersedia bagi
manusia, khususnya, bagi entitas manajemen risiko (manusia, staff, dan
organisasi).
Dalam perkembangannya Risiko-risiko yang dibahas dalam manajemen risiko dapat
diklasifikasi menjadi
• Risiko Operasional
• Risiko Hazard
• Risiko Finansial
• Risiko Strategik
Hal ini menimbulkan ide untuk menerapkan pelaksanaan Manajemen Risiko
Terintegrasi Korporasi.
Manajemen Risiko dimulai dari proses identifikasi risiko, penilaian risiko,
mitigasi,monitoring dan evaluasi.
Teknologi Informasi merupakan aset penting dalam operasional yang dapat
meningkatkan nilai tambah dan daya saing Bank sementara dalam
penyelenggaraannya mengandung berbagai risiko, maka Bank perlu menerapkan IT
Governance. Keberhasilan penerapan IT Governance tersebut sangat tergantung
pada komitmen seluruh unit kerja di Bank, baik penyelenggara maupun pengguna
Teknologi Informasi. Penerapan IT Governance dilakukan melalui penyelarasan
Rencana Strategis Teknologi Informasi dengan strategi bisnis Bank, optimalisasi
pengelolaan sumber daya, pemanfaatan Teknologi Informasi (IT value delivery),
pengukuran kinerja dan penerapan manajemen risiko yang efektif.
Untuk dapat menerapkan manajemen risiko yang efektif, diperlukan keterlibatan
dan pengawasan Dewan Komisaris dan Direksi; penyusunan dan penerapan kebijakan
dan prosedur terkait Teknologi Informasi; serta proses identifikasi,
pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko yang berkesinambungan. Selain
itu, kedepan Bank dituntut pula untuk mengantisipasi kebutuhan akan
infrastruktur Teknologi Informasi yang memadai dalam rangka menghadapi
implementasi Basel II.
Itulah sebagai penjelasan umum yang disajikan pada lampiran dari Peraturan Bank
Indonesia nomor: 9/15/pbi/2007 tentang penerapan manajemen risiko dalam
penggunaan teknologi informasi oleh bank umum. PBI ini terdiri dari 10 bab dan
39 Pasal. Beberapa pengertian atau istilah mengenai Teknologi Informasi
disajikan pada Bab 1 mengenai ketentuan umum, yaitu:
Teknologi Informasi adalah teknologi terkait sarana komputer, telekomunikasi
dan sarana elektronis lainnya yang digunakan dalam pengolahan data keuangan dan
atau pelayanan jasa perbankan.
Layanan Perbankan Melalui Media Elektronik atau selanjutnya disebut Electronic
Banking adalah layanan yang memungkinkan nasabah Bank untuk memperoleh
informasi, melakukan komunikasi, dan melakukan transaksi perbankan melalui
media elektronik antara lain ATM, phone banking, electronic fund transfer,
internet banking, mobile phone
Rencana Strategis Teknologi Informasi (Information Technology Strategic Plan)
adalah dokumen yang menggambarkan visi dan misi Teknologi Informasi Bank,
strategi yang mendukung visi dan misi tersebut dan prinsip-prinsip utama yang
menjadi acuan dalam penggunaan Teknologi Informasi untuk memenuhi kebutuhan
bisnis dan mendukung rencana strategis jangka panjang.
Pusat Data (Data Center) adalah fasilitas utama pemrosesan data Bank yang
terdiri dari perangkat keras dan perangkat lunak untuk mendukung kegiatan
operasional Bank secara berkesinambungan.
Database adalah sekumpulan data komprehensif dan disusun secara sistematis,
dapat diakses oleh pengguna sesuai wewenang masing-masing, dan dikelola oleh
database administrator.
Disaster Recovery Center (DRC) adalah fasilitas pengganti pada saat Pusat Data
(Data Center) mengalami gangguan atau tidak dapat berfungsi antara lain karena
tidak adanya aliran listrik ke ruang komputer, kebakaran, ledakan atau
kerusakan pada komputer, yang digunakan sementara waktu selama dilakukannya
pemulihan Pusat Data Bank untuk menjaga kelangsungan kegiatan usaha (business
continuity).
Business Continuity Plan (BCP) adalah kebijakan dan prosedur yang memuat
rangkaian kegiatan yang terencana dan terkoordinir mengenai langkah-langkah
pengurangan risiko, penanganan dampak gangguan/bencana dan proses pemulihan
agar kegiatan operasional Bank dan pelayanan kepada nasabah tetap dapat
berjalan.
Pemrosesan Transaksi Berbasis Teknologi adalah kegiatan berupa penambahan,
perubahan, penghapusan, dan/atau otorisasi data yang dilakukan pada sistem
aplikasi yang digunakan untuk memproses transaksi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar