Asuransi terhadap kerugian tidak
langsung adalah kerugian tak langsung misalnya bila penjualan barang jadi
terkena peril maka perusahaan akan kehilangan kemungkinan untuk
mendapatkan keuntungan dari barang jadi yang terkena peril.
- Klasifikasi kontrak/asuransi kerugian
tidak langsung.
Kerugian tidak langsung adalah kerugian
yang ditimbulkan secara tidak langsung apabila perusahaan terkena peril.
Dibedakan atas 2 klasifikasi yaitu :
1. Time element contract
2. Non Time element contract
Time element contract adalah
kontrak asuransi yang mengukur besarnya kerugian tidak langsung dalam
jumlah uang untuk setiap unit waktu yang berlaku sampai dengan obyek yang
terkena peril yang diasuransikan selesai diperbaiki.
Time element contract meliputi
antara lain :
·
Business Interuption Insurance ialah
kontrak pemberian ganti rugi kepada tertanggung atas keuntungan yang hilang dan
biaya tetap yang harus dikeluarkan, karena rusaknya properti yang
diasuransikan, yang di-sebabkan oleh peril dalam polis, sampai properti yang
terkena peril selesai diperbaiki
·
Contigent Business Interuption
Insuranceadalah asuransi kerugian tidak langsung
yang diakibatkan oleh peril yang menimpa perusahaan lain,
yang bersangkutan, yang mengakibatkan
perusahaan tersebut harus menghentikan operasinya untuk sementara.
·
Extra Expense Insurance adalah
asuransi terhadap biaya ekstra yang terpaksa harus dikeluarkan oleh perusahaan
yang terkena peril, yang terpaksa menggunakan fasilitas lain, agar perusahaan
tetap beroperasi.
·
Additional
Living Expense Insuranceadalah asuransi yang ditujukan bagi
pemilik rumah, yang harus mengeluarkan biaya hidup yang lebih tinggi, akibat
dia harus pindah rumah, karena rumahnya terkena peril
·
Rental Value Insurance adalah
asuransi yang ditujukan untuk individu yang tidak mungkin memiliki Business
Interruption Insurance. Asuransi bisa diajukan baik oleh penyewa
rumah ataupun pemilik rumah yang disewakan.
Pada
pokoknya ada 3 bentuk rent-Insurance :
1. Rent-Insurance
untuk mem-erikan ganti rugi atas kehilangan pendapatan sewa
selama periodetertentu.
2.
Rent-Insurance untuk memberikan ganti
rugi selama masa normal untuk mem-bangun kembali rumah obyek sewa yang terkena
peril.
3. Rent-Insurance
untuk memberikan ganti rugi sebesar tidak lebih ½ dari jumlah asuransi yang
dibayar setiap bulan.
·
Lesehold Interest Insurance adalah
asuransi terhadap interest atas real properti yang dipakai orang lain melalui
kontrak “Leasing”yang mem-berikan hak kepada penyewa (leaser) untuk
memanfaatkan property tersebut selama jangka waktu tertentu.
·
Excess Rental Value Insurance adalah
asuransi terhadap kerugian yang diderita oleh leassor (pemilik property) karena
pembatalan kontrak sewa oleh penyewa, yang disebabkan oleh menurunnya
nilai sewa ataupun karena property tersebut terkena peril.
Non Time Element Contract adalah
bentuk asuransi kerugian tidak langsung yang besarnya nilai asuransi tidak
diukur berdasarkan berlakunya waktu.
Beberapa bentuk non-Time Element
Contract :
1) Profit Insurance
Kontrak asuransi yang menutup kerugian
tidak langsung karena hilangnya kesempatan untuk memperoleh keuntungan atas
barang-barang yang telah selesai diproduksi tetapi belum sempat dijual.
2) Account Receivable Insurance
Kontrak asuransi yang memberikan ganti
rugi atas kerugian yang timbul karena tertanggung tidak berhasil menagih
piutang dari para kreditur
3) Temperature Damage Insurance
Kontrak asuransi terhadap ke-rugian
yang diakibatkan oleh perusahaan / kacaunya tem-perature sebagai akubat
rusaknya property yang diasuransikan
4) Rain Insurance
Hujan dapat menimbulkan kerugian tidak
langsung yang dapat diasuransikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar