Asuransi Kredit
Penutupan pertanggungan
atas resiko tidak diterimanya pelunasan kredit
dari debitur terhadap
kredit yang diberikan oleh bank.
Manfaat Asuransi Kredit
Bank akan lebih terlindungi karena sebagian
resiko kredit telah
dialihkan ke ASEI, dan
likuiditas bank lebih terjaga.
Bank dapat menurunkan suku bunga kreditnya karena
premi
asuransi ASEI lebih
rendah dari risk premium bank.
Bank akan memperoleh CAR yang lebih tinggi karena
untuk setiap
kredit yang ditanggung
ATMR-nya diperhitungkan 50 %, sesuai
dengan SE BI No. 26/
I/BPPP tahun 1993.
Jenis Kredit Yang Dapat
Memperoleh Pertanggungan
Kredit Modal Kerja
Kredit modal kerja untuk
membiayai produksi dan / atau pemasokan
barang yang diberikan
Bank selaku tertanggung diwilayah Indonesia
kepada debitur.
Kredit Modal Kerja Ekspor
Kredit odal Kerja untuk
membiayai ekspor dan / atau pemasokan
barang ekspor non migas
yang diberikan bank selaku tertanggung di
Wilayah Indonesia.
Resiko yang tertanggung
Kerugian bank selaku
tertanggung yang disebabkan oleh tidak
diterimanya pelunasan
kredit dari debitur, sepanjang bank melaksanakan
seluruh ketentuan serta
kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian asuransi kredit
Besarnya Ganti Rugi
Besarnya ganti rugi ASEI
yang dibayarkan oleh ASEI selaku penanggung
adalah 70 % dari kerugian
Bank. Kerugian Bank dihitung berdasarkan
posisi Baki Debet pada
saat kredit dinyatakan macet, maksimum sebesar
plafon kredit.
Hak Menuntut Ganti Rugi
Bank selaku tertanggung
berhak mengajukan tuntutan ganti rugi segera
setelah kredit dinyatakan
macet (Kolektibilitas 5). Pengajuan surat
tuntutan ganti rugi
kepada ASEI selambat-lambatnya 60 hari sejak
timbulnya hak untuk
menuntut ganti rugi.
Pembayaran Ganti Rugi
Asuransi Ekspor Indonesia
selaku penanggung akan memberikan
keputusan penyelesaian
ganti rugi atas tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh tertanggung selambat –
lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
setelah seluruh dokumen
diterima secara lengkap.
Pemulihan Kerugian
Dengan dibayarnya ganti
rugi dari ASEI kepada bank tidak
menghilangkan kewajiban
pembayaran Debitur terhadap Bank. Setiap
pembayaran Debitur dibagi
secara proposional antara ASEI dan Bank
sesuai dengan besarnya
Share ganti rugi ASEI.