Halaman

Kamis, 16 Januari 2014

Asuransi Kredit

Asuransi Kredit
Penutupan pertanggungan atas resiko tidak diterimanya pelunasan kredit
dari debitur terhadap kredit yang diberikan oleh bank.

Manfaat Asuransi Kredit
Bank akan lebih terlindungi karena sebagian resiko kredit telah
dialihkan ke ASEI, dan likuiditas bank lebih terjaga.
Bank dapat menurunkan suku bunga kreditnya karena premi
asuransi ASEI lebih rendah dari risk premium bank.
Bank akan memperoleh CAR yang lebih tinggi karena untuk setiap
kredit yang ditanggung ATMR-nya diperhitungkan 50 %, sesuai
dengan SE BI No. 26/ I/BPPP tahun 1993.

Jenis Kredit Yang Dapat Memperoleh Pertanggungan
Kredit Modal Kerja
Kredit modal kerja untuk membiayai produksi dan / atau pemasokan
barang yang diberikan Bank selaku tertanggung diwilayah Indonesia
kepada debitur.
Kredit Modal Kerja Ekspor
Kredit odal Kerja untuk membiayai ekspor dan / atau pemasokan
barang ekspor non migas yang diberikan bank selaku tertanggung di
Wilayah Indonesia.

Resiko yang tertanggung
Kerugian bank selaku tertanggung yang disebabkan oleh tidak
diterimanya pelunasan kredit dari debitur, sepanjang bank melaksanakan
seluruh ketentuan serta kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian asuransi kredit
Besarnya Ganti Rugi
Besarnya ganti rugi ASEI yang dibayarkan oleh ASEI selaku penanggung
adalah 70 % dari kerugian Bank. Kerugian Bank dihitung berdasarkan
posisi Baki Debet pada saat kredit dinyatakan macet, maksimum sebesar
plafon kredit.

Hak Menuntut Ganti Rugi
Bank selaku tertanggung berhak mengajukan tuntutan ganti rugi segera
setelah kredit dinyatakan macet (Kolektibilitas 5). Pengajuan surat
tuntutan ganti rugi kepada ASEI selambat-lambatnya 60 hari sejak
timbulnya hak untuk menuntut ganti rugi.

Pembayaran Ganti Rugi
Asuransi Ekspor Indonesia selaku penanggung akan memberikan
keputusan penyelesaian ganti rugi atas tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh tertanggung selambat – lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
setelah seluruh dokumen diterima secara lengkap.

Pemulihan Kerugian
Dengan dibayarnya ganti rugi dari ASEI kepada bank tidak
menghilangkan kewajiban pembayaran Debitur terhadap Bank. Setiap
pembayaran Debitur dibagi secara proposional antara ASEI dan Bank

sesuai dengan besarnya Share ganti rugi ASEI.

Ruang Lingkup Manajemen Resiko

A. PENGERTIAN MANAJEMEN RESIKOManajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian resiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya. Strategi yang dapat diambil antara lain adalah memindahkan risiko kepada pihak lain, menghindari risiko, mengurangi efek negatif risiko, dan menampung sebagian atau semua konsekuensi risiko tertentu. Manajemen risiko tradisional terfokus pada risiko-risiko yang timbul oleh penyebab fisik atau legal (seperti bencana alam atau kebakaran, kematian, serta tuntutan hukum. Manajemen risiko keuangan, di sisi lain, terfokus pada risiko yang dapat dikelola dengan menggunakan instrumen-instrumen keuangan. Sasaran dari pelaksanaan manajemen risiko adalah untuk mengurangi risiko yang berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang yang telah dipilih pada tingkat yang dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman yang disebabkan oleh lingkungan, teknologi, manusia, organisasi dan politik. Di sisi lain pelaksanaan risk manajemen melibatkan segala cara yang tersedia bagi manusia, khususnya, bagi entitas manajemen risiko (manusia, staff, dan organisasi). Dalam perkembangannya Risiko-risiko yang dibahas dalam manajemen risiko dapat diklasifikasi menjadi • Risiko Operasional • Risiko Hazard • Risiko Finansial • Risiko Strategik Hal ini menimbulkan ide untuk menerapkan pelaksanaan Manajemen Risiko Terintegrasi Korporasi. Manajemen Risiko dimulai dari proses identifikasi risiko, penilaian risiko, mitigasi,monitoring dan evaluasi. Teknologi Informasi merupakan aset penting dalam operasional yang dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing Bank sementara dalam penyelenggaraannya mengandung berbagai risiko, maka Bank perlu menerapkan IT Governance. Keberhasilan penerapan IT Governance tersebut sangat tergantung pada komitmen seluruh unit kerja di Bank, baik penyelenggara maupun pengguna Teknologi Informasi. Penerapan IT Governance dilakukan melalui penyelarasan Rencana Strategis Teknologi Informasi dengan strategi bisnis Bank, optimalisasi pengelolaan sumber daya, pemanfaatan Teknologi Informasi (IT value delivery), pengukuran kinerja dan penerapan manajemen risiko yang efektif. Untuk dapat menerapkan manajemen risiko yang efektif, diperlukan keterlibatan dan pengawasan Dewan Komisaris dan Direksi; penyusunan dan penerapan kebijakan dan prosedur terkait Teknologi Informasi; serta proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko yang berkesinambungan. Selain itu, kedepan Bank dituntut pula untuk mengantisipasi kebutuhan akan infrastruktur Teknologi Informasi yang memadai dalam rangka menghadapi implementasi Basel II. Itulah sebagai penjelasan umum yang disajikan pada lampiran dari Peraturan Bank Indonesia nomor: 9/15/pbi/2007 tentang penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum. PBI ini terdiri dari 10 bab dan 39 Pasal. Beberapa pengertian atau istilah mengenai Teknologi Informasi disajikan pada Bab 1 mengenai ketentuan umum, yaitu: Teknologi Informasi adalah teknologi terkait sarana komputer, telekomunikasi dan sarana elektronis lainnya yang digunakan dalam pengolahan data keuangan dan atau pelayanan jasa perbankan. Layanan Perbankan Melalui Media Elektronik atau selanjutnya disebut Electronic Banking adalah layanan yang memungkinkan nasabah Bank untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik antara lain ATM, phone banking, electronic fund transfer, internet banking, mobile phone Rencana Strategis Teknologi Informasi (Information Technology Strategic Plan) adalah dokumen yang menggambarkan visi dan misi Teknologi Informasi Bank, strategi yang mendukung visi dan misi tersebut dan prinsip-prinsip utama yang menjadi acuan dalam penggunaan Teknologi Informasi untuk memenuhi kebutuhan bisnis dan mendukung rencana strategis jangka panjang. Pusat Data (Data Center) adalah fasilitas utama pemrosesan data Bank yang terdiri dari perangkat keras dan perangkat lunak untuk mendukung kegiatan operasional Bank secara berkesinambungan. Database adalah sekumpulan data komprehensif dan disusun secara sistematis, dapat diakses oleh pengguna sesuai wewenang masing-masing, dan dikelola oleh database administrator. Disaster Recovery Center (DRC) adalah fasilitas pengganti pada saat Pusat Data (Data Center) mengalami gangguan atau tidak dapat berfungsi antara lain karena tidak adanya aliran listrik ke ruang komputer, kebakaran, ledakan atau kerusakan pada komputer, yang digunakan sementara waktu selama dilakukannya pemulihan Pusat Data Bank untuk menjaga kelangsungan kegiatan usaha (business continuity). Business Continuity Plan (BCP) adalah kebijakan dan prosedur yang memuat rangkaian kegiatan yang terencana dan terkoordinir mengenai langkah-langkah pengurangan risiko, penanganan dampak gangguan/bencana dan proses pemulihan agar kegiatan operasional Bank dan pelayanan kepada nasabah tetap dapat berjalan. Pemrosesan Transaksi Berbasis Teknologi adalah kegiatan berupa penambahan, perubahan, penghapusan, dan/atau otorisasi data yang dilakukan pada sistem aplikasi yang digunakan untuk memproses transaksi.