Halaman

Rabu, 06 Mei 2015

Analisis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) VS Polisi Republik Indonesia (POLRI)




PENDAHULUAN


Indonesia merupakan sebuah Negara Demokrasi yang telah merdeka sejak tahun 1945. Penjajahan tidak manusiawi yang dilakukan oleh para penjajah telah merusak sistem pemerintahan dan moral bangsa Indonesia. Rakyat diperlakukan sewenang-wenang tanpa belas kasihan, dibiarkan seperti binatang yang mengais-ngais di tanah kelahirannya sendiri. Pedih jika kita melihat kembali sejarah negara kita yang kelam itu. Memang benar Indonesia telah merdeka sudah sejak 67 tahun yang lalu, namun Indonesia saat ini masih terjajah. Bangsa Indonesia terjajah oleh para wakil rakyat yang tidak lebih dari seorang penjajah pada waktu kelam itu. Perbedaaannya adalah Indonesia pada saaat ini terjajah oleh materialisme. Tujuan seseorang mencalonkan diri menjadi wakil rakyat tidak lagi untuk menjunjung harkat dan martabat rakyat yang ‘teraniaya’, namun sudah berorientasikan pada materi dan bagaimana cara mendapatkan materi itu jika diperlukan malah akan mengorbankan rakyatnya sendiri. Sekarang Indonesia sedang mewabah penyakit KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang sulit untuk disembuhkan. Pada paper ini saya akan sedikit membahas konflik antara KPK vs POLRI yang sudah diasumsikan oleh masyarakat bahwa konflik ini ada hubungannya dengan para pejabat yang melakukan tindak korupsi dan juga menguntungkan bagi mereka.Perseteruan antara KPK dan Polri berawal dari kasus korupsi Simulator SIM di Kantor Polri. Sebenarnya kasus ini sudah terjadi sekitar delapan tahun yang lalu, namun entah mengapa kasus ini terdengar baru-baru ini. Apakah ada pihak-pihak yang sengaja menutup-nutupi kasus ini ataukah kasus ini merupakakan sebuah kamuflase yang sedang dimainkan oleh para koruptor?















PEMBAHASAN

Korupsi sekarang seperti virus yang telah menyebarluas di Indonesia. Sampai saat ini belum ditemukan vaksin yang mampu membasmi virus ini. Yang menjadi masalah virus ini menyerang pejabat-pejabat Negara yang berperan sebagai wakil rakyat. Bagaimana Negara kita akan menjadi maju jika pemerintahannya terserang virus korupsi yang malah menyengsarakan rakyat? Konflik yang terjadi antara KPK vs Polri atas Simulator SIM yang muncul baru-baru ini tidak lain adalah sebuah permainan yang sedang dimainkan oleh para koruptor untuk melemahkan kedua institusi ini yang merupakan alat penegak hukum yang memiliki peran untuk memberantas korupsi. Dengan adanya konflik ini bisa jadi semua perkara atau kasus-kasus korupsi yang sedang diperiksa akan berjalan pincang. Sebab, rakyat akan melihat jika kedua institusi ini bermasalah dan tidak ada yang benar. Kasus Simulator SIM hanyalah sebagai sebuah percikan dibalik strategi massif untuk melemahkan kedua institusi tersebut. Para bandar sedang memainkan isu ini agar rakyat menilai jika KPK bermasalah dan Kepolisiaan apalagi lebih bermasalah. Maka itu tidak pantas dipercaya dan diberi harapan dalam agenda pemberantasan korupsi.


1.Kronologis Terjadinya Konflik

Untuk lebih menjelaskan ada apa dan siapa pihak-pihak yang terlibat dibalik kasus Simulator SIM yang menjadi penyebab perseteruan antara KPK dan Polri maka simak kronologi di bawah ini:

Oktober 2010 Sukotjo S. Bambang, Direktur  PT Inovasi Teknologi Indonesia diminta BS untuk membantu bagian Renmin menyiapkan alokasi dana untuk pengadaan Riding Simulator dan Driving Simulator tahun anggaran 2011. Ketetapan pengadaan simulator untuk tahun 2011, sebanyak: 700 unit untuk R2 (roda dua) dan 556 unit untuk R4 (roda empat).

November 2010 Sukotjo S. Bambang mengalami kesulitan pembayaran pegawai akibat kesulitan uang BS yang tidak dapat menyetor dana operasional. Untuk mengatasi masalah keuangan (khususnya labour cost), maka saat itu Ia menggadaikan beberapa kendaraan operasionalnya untuk mendapatkan dana pembayaran gaji pegawai.  BS melakukan proses peminjaman (kredit) ke Bank BNI 46 sebesar Rp100 miliar. Ternyata, BS mengajukan perusahaan Sukotjo, PT ITI, untuk data performansi usaha ke pihak kreditur BNI 46 sebagai penilaian usaha, bukan perusahaan BS yakni PT CMMA. BNI 46 kemudian menyurvei PT ITI sejak bulan Agustus 2010. Pihak BNI 46 beberapa kali meninjau lokasi dan fasilitas kerja saya. Pada saat itu, BS selalu mempromosikan tempat saya sebagai fasilitas milik CMMA.

Januari 2011 Dana pinjaman BNI 46 cair dan dikirim ke rekening PT ITI sebesar Rp35 miliar di mana kemudian Rp25 miliar didistribusikan ke pihak yang ditunjuk BS dan Rp4 miliar ke BS. Selanjutnya dana pinjaman BNI 46 tersebut dikirim untuk tahap dua ke rekening PT ITI sebesar Rp9 miliar. Dan atas permintaan BS, uang Rp7 miliar dialirkan ke pihak yang ditunjuk BS. Sukotjo studi banding ke Singapura untuk penyesuaian spesifikasi teknik riding simulator.

Februari 2011 Sukotjo diminta BS menyiapkan syarat dokumen-dokumen tender di Korlantas Mabes Polri karena PT CMMA sebagai peserta tidak punya kemampuan menyusun dokumen dalam mengikuti tender.

Maret 2011 Penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pengadaan riding simulator untuk roda dua dilakukan dengan tanggal mundur, yakni 28 Februari 2011. BS minta Korlantas Mabes Polri untuk mencairkan dana SPJB pengadaan Simulator R2 seluruhnya. Untuk itu, dilakukan rapat koordinasi oleh Kabag Ren dan meminta Sukotjo ikut hadir. Permintaan kehadirannya di ruang itu selain dari pihak perencana juga diminta BS sendiri. Pertengahan Maret 2011, Sukotjo mendapat informasi dari bagian pengadaan dan perencanaan bahwa PT CMMA telah berhasil mencairkan dana pengadaan dari riding simulator R2 sebesar 100 persen. Info ini diperkuat Kepala Bansar (Kompol L). Sebesar Rp54.453.000.000. Sejak itu ada perintah dari internal Korlantas untuk mengawasi proses produksi di tempat kami. Setiap dua minggu sekali tim komisi datang berkunjung ke tempat kami dan BS meminta kami menunjukkan kinerja produksi yang tinggi kepada tim komisi. Waktu yang diberikan kepada PT ITI untuk menyelesaikan pekerjaan 700 unit R2 adalah 6 minggu. Hal ini menyebabkan harus dilakukan trik produksi atas perintah BS. Pada bulan ini, saya diminta PT CMMA untuk menyiapkan driving simulator R4 untuk dipresentasikan kepada Irwasum Mabes Polri. Presentasi dilakukan dua kali di pabrik PT CMMA-Bekasi. Biaya proses ini yang seharusnya ditanggung PT CMMA, ternyata dibebankan kepada PT ITI.

Mei 2011 Dilakukan pengurusan atas rencana distribusi R2. Pengiriman pertama sebanyak 16 unit dilakukan pada 30 Mei 2011 ke Polda Yogyakarta disertau teknisi untuk instalansi, uji coba sistem dan pelaksanaan training bagi operator.

Juni 2011 Persiapan pengerjaan Driving Simulator R4, proses nego dan pencetakan body  dilakukan pihak rekanan PT ITI. Pada 28 Juli 2011, semua pengerjaan body dari rekanan PT ITI dianggap gagal karena pencetakan body PVC tidak mulus. Maka PT ITI memutuskan untuk membangun mesin pencetak body dengan biaya pembangunan ditanggung PT ITI.

Juli 2011 Kantor PT ITI kedatangan BS dan rombongan, termasuk diantaranya AKBP TR yang bertanggung jawab pada lelang proyek. Dalam rombongan ini pun ada beberapa pegawai PT CMMA, dan polisi, serta notaris BS. Dalam peristiwa itu, BS dan AKBP TR dengan nada tinggi dan marah membentak saya menanyakan jumlah produksi barang yang ada. Sukotjo memberikan penjelasan mengenai produksi dan jumlahnya, dan menjelaskan pula bahwa ada kendala dalam produksi dan jumlahnya tapi sudah bisa kami tanggulangi. BS dan AKBP TR meminta dengan paksa semua aset-aset: seluruh aset pribadi saya, perusahaan, uang kas Rp3 miliar (harus diserahkan 6 Juli 2011). Uang tambahan Rp18 miliar. Harus terus melakukan produksi dengan batas waktu 15 Juli 2011. Harus ada: 200 unit simulator R4 dan 100 unit simulator R2.  Dengan mengancam Sukotjo: "Apabila pada 15 Juli 2011 pukul 24.00 WIB tidak tercapai jumlah yang diinginkan, BS akan langsung mengambilalih: seluruh aset saya, aset perusahaan termasuk fasilitas yang ada, seluruh karyawan PT ITI. Setelah pemukulan AKBP TR, BS mengatakan, "Untung yang datang TR, bukan AKBP WR (adik TR)." Sebelum keluar ruangan, BS mengatakan, "kejadian ini akibat kamu tidak ikut perintah saya seratus persen." Pada saat itu, seluruh data perusahaan diambil paksa dengan tekanan, antara lain: data accounting, data inventory, data suplier, data karyawan. Pada saat itu BS dan AKBP TR mengumpulkan seluruh karyawan PT ITI dan mengeluarkan pernyataan bahwa 'akan dilakukan penggantian manajemen perusahaan dan pegawai diminta tetap bekerja.'


2. Pelaku

Kasus Simulator SIM telah melibatkan dua institusi penting di Indonesia yaitu KPK dan Polri. Berikut profil KPK dan Polri:
1.     KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2.     Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawahPresiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Sejak 22 Oktober 2010 Kapolri dijabat oleh Jenderal Polisi Timur Pradopo.


3. Stakeholders

Stakeholder adalah kelompok atau individu yang dukungannya diperlukan demi kesejahteraan dan kelangsungan hidup organisasi.  Beberapa defenisi yang penting dikemukakan seperti Freeman (1984) yang mendefenisikan stakeholder sebagai kelompok atau individu yang dapat memengaruhi dan atau dipengaruhi oleh suatu pencapaian tujuan tertentu. Sedangkan Biset (1998) secara singkat mendefenisikan stekeholder merupakan orang dengan suatu kepentingan atau perhatian pada permasalahan. Stakeholder ini sering diidentifikasi dengan suatu dasar tertentu sebagimana dikemukakan Freeman (1984), yaitu dari segi kekuatan dan kepentingan relatif stakeholder terhadap issu, Grimble and Wellard (1996), dari segi posisi penting dan pengaruh yang dimiliki mereka. Stakeholders dibagi menjadi dua, yaitu stakeholders primer dan stakeholders sekunder.

Stakeholders primer (utama) merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan, contohnya: pemegang saham, investor, pekerja, pelanggan, dan pemasok. Dalam konflik antara KPK dan Polri, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono turun langsung untuk mendamaikan kedua institusi ini. Keputusan SBY merupakan hal mutlak yang tidak dapat diganggu gugat oleh kedua pihak karena disini SBY merupakan stakeholders tertinggi (Presiden RI). Keputusan SBY adalah memberikan kewenangan kepada KPK untuk menangani kasus Simulator SIM.

Stakeholders sekunder (pendukung) merupakan stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki kepedulian (concern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah. Contohnya: media dan berbagai kelompok kepentingan tertentu. Dalam kasus simulator ini Stakeholders sekundernya adalah pihak pejabat yang melakukan korupsi. Pihak yang telibat berasal dari kalangan Polri, maka dari itu untuk menutupi pihak-pihak tersebut Polri mengambil alih kasus dan berusaha menghalang-halangi KPK untuk mengusut tuntas kasus kasus tersebut.


4. Issue

Berdasarkan fenomena ice berg, konflik sering disamakan dengan gunung es, karena konflik bukan saja sekedar masalah yang terlihat di permukaan, tetapi justru masalah sebenarnya berada di dalam permukaan sehingga tidak dapat terlihat secara kasat mata. Untuk itu perlu analisis lebih jauh untuk mengetahui sebab konflik yang sesunguhnya. Berikut adalah fenomena iceberg yang terjadi dalam konflik KPK dengan Polri:

Konflik yang terlihat di permukaan, berawal ketika KPK menyalip Polri dalam menginvestigasi kasus Simulator SIM. Polri merasa tidak terima dengan alasan itu adalah tugasnya dan KPK tidak perlu ikut campur. Setelah itu puncak konflik adalah ketika KPK secara tiba-tiba menggeledah gedung Polri. Tindakan yang dilakukan KPK dianggap telah melanggar kesepakatan karena sejak awal Polri juga sudah mempunyai pihak yang akan menginvestigasi kasus Simulator SIM.

Konflik yang berada dalam permukaan, adalah permainan yang dimainkan oleh para koruptor untuk mengadudomba kedua institusi ini dan melemahkan mereka dalam penyidikan. Para koruptor sengaja membuat drama yang sedemikian rupa dan berakhir pada revisi  UU KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai pemberantas korupsi, namun drama yang berjalan sangat baik ini seperti mengalami jalan buntu karena UU KPK tidak jadi direvisi. Pemenang dari konflik ini sudah dapat diprediksi. Bukan Polri bukan juga KPK melainkan sang koruptor itulah yang menjadi pemenangnya karena masyarakat akan memiliki prediksi bahwa salah satu dari kedua institusi ini akan saling menjatuhkan dan persoalan korupsi akan terbengkalai sehingga kepercayaan masyarakat terhadap KPK dan Polri menjadi berkurang.


5. Fakta

Fakta adalah hal atau keadaan yang benar-benar ada atau terjadi. Setiap orang akan memiliki kesamaan dalam pengamatan fakta. Fakta yang ada mengatakan bahwa Polri diragukan bisa jujur dalam penanganan kasus Simulator SIM.  Rekam jejak Polri dalam menangani kasus yang melibatkan sejawatnya buruk. Polisi terkesan menutup-nutupi sejumlah kasus internal yang ditanganinya. Indonesia Corruption Watch mencatat setidaknya ada empat kasus internal Polri yang penanganannya mangkrak. Kasus itu adalah rekening gendut perwira Polri; suap dari terpidana Gayus Tambunan; proyek jaringan komunikasi dan alat komunikasi yang diperkirakan merugikan negara Rp 240 miliar; serta suap dari tersangka pembobol Bank BNI, Adrian Waworuntu, senilai Rp 1,7 triliun. Kasus terakhir adalah sengketa lahan warga Ogan Ilir dengan PT Perkebunan Nusantara VII, yang melibatkan oknum Brimob. Dalam kasus Simulator SIM ini terlihat bahwa Polri menghalang-halangi proses penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK, sehingga barang bukti tersandera 24 jam di markas Korps Lalu Lintas Polri. 


6. Interest

Interest adalah dimana masing-masing pihak mempunyai kepentingannya sendiri yang bisa jadi sadi ada satu kepentingan yang dapat merusak motivasi tindakan dari pihak lain. Tentunya dalam sebuah konflik pihak-pihak yang terlibat mempunyai kepentingan yang berbeda yang pada akhirnya dapat menimbulkan konflik. Sama seperti konflik Simulator SIM yang melibatkan KPK dan Polri. Masing-masing mempunyai kepentingan yang berbeda di mana KPK sebagai badan institusi yang mempunyai peran khusus untuk memberantas korupsi harus bertindak tegas dan tidak boleh ‘disetir’ dalam melakukan tugasnya menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam dalam kasus Simulator SIM. Sedangkan kepentingan Polri adalah menutup-nutupi pihak-pihak yang terlibat kasus Simulator SIM dan berusaha melemahkan ruang gerak KPK dalam melaksanakan tugasnya.


7. Values

Values merupakan unsur nilai pendukung dalam sebuah konflik seperti nilai sosial, budaya dan agama. Dalam kasus ini nilai yang terlihat adalah nilai budaya dimana budaya korupsi sangat dilestarikan. Indonesia terkenal dengan budaya korupsinya dan pihak-pihak yang terlibat dibiarkan lepas begitu saja. Bukankah ini merupakan tamparan keras bagi Negara Indonesia dikenal karena budaya korupsinya?


8. Relationship

Sebenarnya antara KPK dan Polri mempunyai hubungan yang baik dan saling bergantung satu sama lain. Jika kedua institusi ini tidak berfungsi secara maksimal apa yang akan terjadi dengan Negara Indonesia? Akan hancur akibat ulah para koruptor. Sebelum terjadi konflik KPK dan Polri saling bekerja sama dan saling ketergantungan di mana KPK bertugas menyelidiki, memonitori, melakukan tindakan mencegah dan memberantas korupsi sedangkan tugas dari Polri sendiri yaitu sebagai penegak hukum.


9. Struktur

Struktur disini menelaah apakah ada peran dari struktur kelembagaan, ekonomi atau sosial. Sebelum kasus ini memuncak dan ditengahi oleh Presiden SBY, masing-masing pihak masih menyembunyikan objek konflik. Setelah  ada peristiwa pemicu konflik seperti kasus Simulator SIM ini objek konflik naik ke permukaan dan ditengahi oleh Presiden SBY karena kedua institusi tersebut telah gagal dalam mencari solusi terbaik. Sebenarnya dalam konteks hukum Presiden tidak dibenarkan turun tangan karena telah diatur dalam KUHP. Namun jika sepanjang kedua institusi ini tidak mampu berkoordinasi dengan baik, maka presiden diperbolehkan membantu agar koordinasi berjalan baik.  























PENUTUP


Konflik Simulator SIM yang melibatkan KPK dan Polri merupakan drama yang telah disusun sedemikian rupa oleh para koruptor dimana pada akhirnya tidak ada pihak yang dirugikan, semua pihak yang telibat dalam konflik dapat tersenyum puas. Ya, inilah hasil konflik yang akan terjadi apabila konflik melibatkan pihak yang berasal dari kalangan atas. Konflik cenderung ditutupi dan malah akan terbengkalai. Bagaimana wakil rakyat akan mensejahterakan rakyatnya jika wakil rakyat hanya mementingkan kepentingannya sendiri. Korupsi jelas akan menyengsarakan rakyat dan bukan hanya rakyat, nantinya akan menjatuhkan Negara sendiri dan juga moral bangsa Indonesia. Oleh karena itu dibutuhkan penegak hukum yang tegas dan juga institusi yang benar-benar bersih dari korupsi.  Sebagai penutup dari paper ini, ada lima solusi yang telah diberikan oleh presiden SBY yaitu:
·         Penanganan hukum dugaan korupsi simulator SIM yang melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo ditangani KPK, termasuk penanganan tersangka lain dalam kasus tersebut, dan tidak dipecah.
·         Menyoal penangkapan terhadap Kompol Novel Baswedan atas dugaan pidana yang dilakukan pada 2004 silam, SBY juga menilainya tidak tepat dari sisi waktunya. Jika penegakan hukum terhadap Novel dilakukan tanpa keadilan, hal itu tak boleh terjadi.
·         Soal perselisihan masa jabatan waktu penyidik Polri di KPK, lanjut SBY, perlu diatur kembali. Ia meminta soal ini, Polri dan KPK harus rembukan lagi.
·         SBY belum menyetujui adanya upaya revisi rencana UU KPK
·         SBY berharap agar KPK dan Polri dapat memperbaharui MoU-nya untuk banyak hal. Termasuk soal pembantuan personel Polri sebagai penyidik di KPK. Sebaliknya, KPK juga diminta berkoordinasi dengan Polri.

Sumber: Manajemen Konflik karya Rr. Marsya Nivita Ardelia.

Jumat, 04 Juli 2014

Status dan Kedudukan BI

STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA

·         Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yait​u UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerint​​ah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
·         Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA

·         Tujuan Tunggal

Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
 Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.

·         Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut (klik pada gambar dibawah) perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien
§  Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
§  Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
§  Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.

Hubungan BI dengan pemerintah dan Dunia Internasional

·         Hubungan BI dengan Pemerintah : Hubungan Keuangan
Dalam hal hubungan keuangan dengan Pemerintah, Bank Indonesia membantu menerbitkan dan menempatkan surat-surat hutang negara guna membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa diperbolehkan membeli sendiri surat-surat hutang negara tersebut.
Bank Indonesia juga bertindak sebagai kasir Pemerintah yang menatausahakan rekening Pemerintah di Bank Indonesia, dan atas permintaan Pemerintah, dapat menerima pinjaman luar negeri untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia.
Namun demikian, agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia benar-benar terfokus serta agar efektivitas pengendalian moneter tidak terganggu, pemberian kredit kepada Pemerintah guna mengatasi deficit spending - yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan undang-undang yang lama - kini tidak dapat lagi dilakukan oleh Bank Indonesia.

·         Hubungan BI dengan Pemerintah : Independensi dalam Interdependensi
Meskipun Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, tetap diperlukan koordinasi yang bersifat konsultatif dengan Pemerintah, sebab tugas-tugas Bank Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan-kebijakan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Koordinasi di antara Bank Indonesia dan Pemerintah diperlukan pada sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas-tugas Bank Indonesia. Dalam sidang kabinet tersebut Pemerintah dapat meminta pendapat Bank Indonesia.
Selain itu, Bank Indonesia juga dapat memberikan masukan, pendapat serta pertimbangan kepada Pemerintah mengenai Rancangan APBN serta kebijakan-kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.
Di lain pihak, Pemerintah juga dapat menghadiri Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan hak bicara tetapi tanpa hak suara. Oleh sebab itu, implementasi independensi justru sangat dipengaruhi oleh kemantapan hubungan kerja yang proporsional di antara Bank Indonesia di satu pihak dan Pemerintah serta lembaga-lembaga terkait lainnya di lain pihak, dengan tetap berlandaskan pembagian tugas dan wewenang masing-masing.

·         Hubungan BI dengan Dunia Internasional
BI menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga internasional yang diperlukan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Bank Indonesia maupun Pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi,moneter, maupun perbankan. BI menjalin kerjasama internasional meliputi bidang-bidang :
1.       Investasi bersama untuk kestabilan pasar valuta asing
2.       Penyelesaian transaksi lintas negara
3.       Hubungan koresponden
4.       Tukar-menukar informasi mengenai hal-hal yang terkait dengan tugas-tugas selaku bank sentral
5.       Pelatihan/penelitian di bidang moneter dan sistem pembayaran.

Keanggotaan Bank Indonesia di beberapa lembaga dan forum internasional atas nama Bank Indonesia sendiri antara lain :
1.       The South East Asian Central Banks Research and Training Centre (SEACEN Centre)
2.       The South East Asian, New Zealand and Australia Forum of Banking Supervision (SEANZA)
3.       The Executive' Meeting of East Asian and Pacific Central Banks (EMEAP)
4.       ASEAN Central Bank Forum (ACBF)
5.       Bank for International Settlement (BIS)

Keanggotaan Bank Indonesia mewakili pemerintah Republik Indonesia antara lain :

1.       Association of South East Asian Nations (ASEAN)
2.       ASEAN+3 (ASEAN + Cina, Jepang dan Korea)
3.       Asia Pacific Economic Cooperation (APEC)
4.       Manila Framework Group (MFG)
5.       Asia-Europe Meeting (ASEM)
6.       Islamic Development Bank (IDB)
7.       International Monetary Fund (IMF)
8.       World Bank, termasuk keanggotaan di International Bank of Reconstruction dan Development (IBRD), International Development Association (IDA) dan International Finance Cooperation (IFC), serta Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA)
9.       World Trade Organization (WTO)
10.   Intergovernmental Group of 20 (G20)
11.   Intergovernmental Group of 15 (G15, sebagai obsever)
12.   Intergovernmental Group of 24 (G24, sebagai obsever)

Dewan Gubernur
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.

Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur
Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat olehPresiden dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana kejahatan.

Pengambilan keputusan
Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur (RDG) diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.

AKUNTABILITAS

Undang-Undang Bank Indonesia No. 23/1999 menuntut adanya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap pelaksanaan tugas, wewenang dan anggaran Bank Indonesia. Akuntabilitas dan transparansi yang dituntut dari Bank Indonesia tersebut dimaksudkan agar semua pihak yang berkepentingan dapat ikut melakukan pengawasan terhadap setiap langkah kebijakan yang ditempuh oleh Bank Indonesia.

Dari segi pelaksanaan tugas dan wewenang, prinsip akutabilitas dan transparansi diterapkan dengan cara menyampaikan informasi kepada masyarakat luas secara terbuka melalui media massa, pada setiap awal tahun, mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya, serta rencan kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter untuk tahun yang akan datang. Informasi tersebut juga disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan DPR.
Sejalan dengan fungsi pengawasan yang diemban oleh DPR, Bank Indonesia juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada DPR setiap triwulan atau sewaktu-waktu bila diminta oleh DPR.
Demi tercapainya transparansi di bidang anggaran, Bank Indonesia berkewajiban menyampaikan anggaran tahunannya kepada DPR. Disamping itu, Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia juga disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diteliti dan diumumkan kepada masyarakat melalui media massa.
Bank Indonesia juga diwajibkan menyusun neraca singkat mingguan yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Masih merupakan bagian dari transparansi, Bank Indonesia secara berkala menerbitkan berbagai publikasi seperti Laporan Mingguan, Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia Bulanan, Tinjauan Kebijakan Moneter Bulanan, Perkembangan Ekonomi dan Moneter Triwulanan, Laporan Triwulanan Perkembangan Kebijakan Moneter, dan Laporan Tahunan.

Transparansi dan Akuntabilitas Kebijakan Moneter

Transparansi dan Komunikasi
Agar kebijakan moneter dapat berkerja secara efektif, komunikasi yang terbuka antara Bank Indonesia dengan masyarakat sangat dibutuhkan. Oleh karenanya, kebijakan moneter Bank Indonesia senantiasa dikomunikasikan secara transparan kepada masyarakat. Komunikasi tersebut juga sebagai bagian dari akuntabilitas kebijakan moneter dan berperan dalam membantu pembentukan ekspektasi masyarakat terhadap inflasi ke depan. Melalui komunikasi, Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk memandang dan membentuk tingkat inflasi ke depan sebagaimana yang diitetapkan dalam sasaran yang diumumkan. Oleh karenanya, komunikasi kebijakan moneter dilakukan dengan terus menerus memuat pengumuman dan penjelasan tentang sasaran inflasi ke depan, analisis Bank Indonesia terhadap perekonomian, kerangka kerja, dan langkah-langkah kebijakan moneter yang telah dan akan ditempuh, jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG), serta hal-hal lain yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
Komunikasi kebijakan moneter dilakukan dalam bentuk siaran pers, konferensi pers setelah Rapat Dewan Gubernur, publikasi Tinjauan/Laporan Kebijakan Moneter yang memuat latar belakang pengambilan keputusan,  maupun penjelasan langsung kepada masyarakat luas, media massa, pelaku ekonomi, analis pasar dan akademisi.
Media komunikasi Kebijakan Moneter Bank Indonesia dalam bentuk publikasi :
a. Tinjauan Kebijakan Moneter
b. Laporan Perekonomi Indonesia
c. Laporan Triwulanan DPR RI
d. Siaran Pers Kebijakan Moneter (link BI Rate)

Akuntabilitas
Bank Indonesia secara reguler menyampaikan pertanggung-jawaban pelaksanaan kebijakan moneter kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk akuntabilitas Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Pertanggung-jawaban kebijakan moneter dilakukan dengan penyampaian secara tertulis maupun penjelasan langsung atas pelaksanaan Kebijakan Moneter secara triwulanan dan aspek-aspek tertentu kebijakan moneter yang dipandang perlu. Selain itu Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanan Kebijakan tersebut disampaikan pula kepada Pemerintah dan masyarakat luas untuk transparansi dan koordinasi.
Dalam hal sasaran inflasi untuk suatu tahun tidak tercapai, maka Bank Indonesia menyampaikan penjelasan kepada Pemerintah sebagai bahan penjelasan Pemerintah bersama Bank Indonesia secara terbuka kepada DPR dan masyarakat.

Jumat, 23 Mei 2014

Tugas 4 (Uang Beredar)



1. Pengertian uang beredar
Uang beredar adalah segala asset financial yang memenuhi fungsi uang dalam masyarakat. Sesungguhnya belum ada defenisi baku tentang batasan uang beredar itu sendiri. Tetapi, setidaknya ada defenisi umum tentang batasan uang beredar yang terdiri dari : 

1.      Uang Beredar Dalam Arti Sempit (Narrow Money) / M1
Uang beredar dalam arti sempit (narrow money) adalah bentuk asset keuangan yang paling likiud. Artinya uang ini langsung dapat menjalankan semua fungsinya sebagai uang. Ketika seseorang hendak
melakukan transaksi jual beli misalnya. Maka uang uang ini langsung dapat dipergunakan sebagai alat pertukaran. Dalam hal ini tentu uang telah memenuhi fungsinya sebagai medium of exchange (Aulia Pohan, 2008).Apa sajakah yang masuk dalam kategori M1?
a.       Uang kartal Rupiah diluar bank umum dan BPR (currency outside commercial and rural banks); yaitu semua uang kartal yang benar-benar berada di tangan masyarakat dan siap untuk digunakan sebagai alat transaksi (Aulia Pohan, 2008). Uang inilah yang biasanya kita gunakan dalam transaksi kita sehari-hari. Per-desember 2011 volume uang dalam kategori ini adalah Rp. 287,038,- Triliun (Bank Indonesia, 20012, www.bi.go.id). Jadi kalau diambil rata-rata, maka setiap indiviu di Indonesia sebenarnya memegang uang kartal senilai Rp. 1,2,- Triliun.
b.      Giro Rupiah (Rupiah Demand Deposit); yaitu saldo rekening Koran (giro) masyarakat di bank umum yang sifatnya dapat dicairkan kapan saja dengan menggunakan cek, bilyet giro, nota debet, atau Surat Perintah Pembayaran Lainnya (SPPL). Uang dalam bentuk ini biasanya dikenal dengan uang giral dengan prinsip paper base (Boediono, 1992). Pembayaran menggunakan uang giral biasanya ditujukan untuk transaksi yang nilainya relative lebih besar dibandingkan dengan transaksi menggunakan uang kartal. Dilihat dari sisi kuantitas, ternyata volume uang giral jauh lebih besar dibandingkan dengan uang kartal di Indonesia. Per-desember 2012, volume uang giral rupiah Indonesia sebesar Rp. 407,557,- Triliun. Hampir dua kalinya jumlah uang kartal (Bank Indonesia, 20012, www.bi.go.id) .

2.      Uang Beredar Dalam Arti Luas (Broad Money) / M2.
Selanjutnya apa yang dimaksud dengan uang beredar dalam arti luas. Sesungguhnya pengertian ini adalah pengertian uang yang memasukkan semua asset keuangan yang memenuhi fungsinya sebagai uang. Tentunya dengan tingkat likuiditas yang berbeda satu sama lain. Uang dalam arti luas (M2) itu terdiri dari M1 + Quasy Money + Surat Berharga (securities) selain saham (Boediono, 1992). M1 yang dimaksud adalah M1 yang dipaparkan diatas. Lantas apa yang dimaksud dengan Uang Kuasi dan Surat Berharga?
a.       Uang Kuasi (Quasy Money)
Uang kuasi ini setidaknya terdiri dari tiga macam rekening nasabah di lembaga keuangan bank, yakni deposito berjangka (time deposit), tabungan (saving deposit), Giro Valuta Asing (foreign demand deposit).
(1)   Deposito merupakan rekening simpanan yang seharusnya berjangka panjang dengan tingkat harga yang relaive mahal dimana hanya dapat dicairkan setelah jatuh tempo. Tetapi di Indonesia biasanya jangka waktu deposito sebenarnya tergolong pendek yakni deposito 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 14 bulan. Sangat jarang deposito yang jangka waktunya diatas 12 bulan. Hal ini sangat depengaruhi oleh kondisi perekonomian yang kurang menentu dan sangat dipengaruhi oleh trauma akan krisis keuangan tahun 1997/1998. Nominal deposito per-desember 2011 tergolong besar yaitu sebesar Rp. 1.125,660,- Triliun (Bank Indonesia, 20012, www.bi.go.id) .
(2)   Tabungan merupakan rekening simpanan masyarakat di bank umum yang pencairannya dapat dilakukan dengan syarat tertentu. Harga dana ini tergolong menengah dan jangka waktunya (pengendapannya) juga tergolong menengah. Walau saat ini ada tabungan yang dapat digolongkan dalam jangka pangjang seperti tabungan pendidikan, tabungan pension, tabungan haji dan sebagainya. Jumlah tabungan agregat Indonesia per-desember 2011 adalah Rp. 833,039,- Triliun (Bank Indonesia, 20012, www.bi.go.id) .
(3)   Terakhir giro valuta asing merupakan rekening yang sangat cair sebagaimana giro rupiah. Bedanya giro ini dalam bentuk valuta asing. Rekening giro valuta asing bisa saja dimiliki oleh warga Negara Indonesia selain warga Negara asing. Biasanya pemilik rekening ini adalah pihak (baik individu maupun perusahaan)  yang terlibat dalam aktifitas perdagangan international. Nantinya giro ini digunakan dalam transaksi pembayaran international. Nilai dari giro valuta asing di Indonesia lagi-lagi per-desember 2011 adalah Rp. 160,947,- Triliun (dengan menggunakan kurs pada waktu yang bersangkutan) (Bank Indonesia, 20012, www.bi.go.id) . 

2. Penawaran uang tanpa bank
Teori ini merupakan gambaran ketika perekonomian masih menggunakan emas dan emas merupakan satu-satunya alat pembayaran. Ciri penawaran uang pada teori ini, yaitu sebagai berikut.
1. Jumlah emas atau alat tukar bisa berubah naik atau turun.
2. Uang beredar ditentukan secara otomatis atau berdasarkan mekanisme pasar.
3. Tidak ada campur tangan pemerintah.


3. Teori penawaran uang modern
Dalam pertukaran modern produsen tidak lagi memiliki peranan  moneter. Sumber terciptanya uang beredar atau penawaran uang adalah otoritas moneter seperti pemerintah dan bank sentral.

4. Pengertian dan perhitungan pelipat ganda uang atau money multipler
Dalam perekonomian modern digunakan sistem standart kertas dan sebagai sumber terciptanya uang beredar adalah otorita moneter (pemerintah dan bank sentral) dan lembaga keuangan. Otorita moneter sebagai sumber penawaran uang inti dan lembaga keuangan sebagai sumber penawaran uang sekunder. JUB merupakan proses pasar, artinya hasil interaksi anatara permintaan dan penawaran, dan bukan ahanya pencetakan uang atau merupakan keputusan pemerintah saja. Apabila suatu waktu permintaan uang inti tidak sesuai dengan penawaran uang inti, maka para pelaku dalam pasar uang masing-masing akan melakukan “penyesuaian” berupa tindakan-tindakan (mengubah struktur/komposisi dari kekayaan) di sub-pasar uang inti sehingga terjadi keseimbangan antara permintaan dan penawaran. Demikian juga jika terjadi ketidakseimbangan di pasar uang sekunder. Kedua sub-pasar ini harus mencapai keseimbangan secara bersama-sama.
    Sebagai contoh, ketika pasar dalam posisi keseimbangan, pemerintah penambah penawaran uang inti kepada masyarakat (ada kenaikan gaji pegawai).
Proses penciptaan uang beredar dari uang inti tersebutdiringkas dalam konsep money multiplier yang menghubungkan antara jumlah uang inti dengan jumlah uang beredar. Nilai dari money multiplier tergantung kepada :
a)      Kecenderungan masyarakat memegang uangnya dalam bentuk uang kartal
b)        Berapa besar cadangan yang dipegang bank untuk menjamin uang giral.
Money multiplier (angka pengganda uang) diturunkan dari hubungan antara uang inti  atau uang primer dengan jumlah uang yang beredar,secara matematis sebagai berikut :
MS = UK + UG
MB = UK + CD
Dimana MS = jumlah uang yang beredar (M)
UK = Uang kartal milik swasta domestic
UG = Uang giral milik swasta domestic
MB = Uang inti
CD = Cadangan bank umum yang terdiri dari kas dll
Pertama: tambahan uang inti akan diterima masyarakat sebagai tambahan uang tunai (kartal). Hal ini dapat mengganggu keseimbangan karena masyarakat akan merasa terlalu banyak memegang uang tunai.
Misalkan tindakan penyesuaian yang dilakukan masyarakat adalah dengan menyimpan kelebihan tersebut dalam rekening giro, maka berarti bahwa cadangan bank menjadi lebih besar.
Bank pada gilirannya merasa kelebihan cadangan (uang tunai), dan bank mungkin akan menanamkan kelebihan cadangan tersebut dengan membeli SBI
Dalam transaksi tersebut, bank menerima SBI dan BI menerima uang tunai
Kesimpulan: tambahan uang inti oleh pemerintah, kembali ke BI sebagai otorita moneter.
Uang kartal yang dipegang masyarakat tetap, tetapi ada tambahan uang giral, sehingga M1 bertambah.